Saat itu, TF mendatangi MYT dan mengajak korban keluar.
Dalam perjalanan, TF juga melakukan aksi pencabulan pada MYT layaknya suami istri.
“Pelaku melakukan aksi kedua ini selisih satu hari dengan korban yang pertama,” terang dia.\
Baca juga: Datang ke Karawang untuk Cari Kerja, Pria Ini Malah Cabuli 6 Bocah Perempuan
Pencabulan pada korban pertama Senin 30 Maret 2020, sedangkan korban kedua pada Rabu 1 April 2020.
Orang tua MYT pun juga melaporkan hal tersebut pada Polsek Mumbulsari.
Akibat perbuatannya, TF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.