Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Modus Bakal Dinikahi, Sopir Ini Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 08/04/2020, 15:06 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – TF, warga Kecamatan Mumbulsari harus berurusan dengan Polisi Sektor (Polsek) Mumbulsari.

Sebab, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut menyetubuhi dua anak di bawah umur.

Dua anak tersebut dikenal melalui media sosial.

“Mereka kenal di medsos sudah sekitar seminggu,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo, kepada Kompas.com, via telepon, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Gerindra Gagal Rayu Emil Dardak untuk Jadi Cagub di Pilkada Jawa Timur

 

Dia menuturkan, kronologi pencabulan tersebut berawal saat TF mendatangi rumah korban MS yang masih berumur 16 tahun pada 30 Maret 2020.

TF janjian dengan korban dan datang pada tengah malam ke rumah korban.

Saat tiba di rumahnya, TF masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamarnya.

“Setelah di kamar, terlapor ini membujuk rayu korban MS untuk bersetubuh layaknya suami istri,” terang dia.

Awalnya, korban tidak mau, namun dipaksa dengan dijanjikan akan dinikahi.

Akhirnya, TF melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

 

“Setelah perbuatan itu dilakukan, ibu korban terbangun mendengar ada hal mencurigakan, mendengar suara di dalam kamar korban,” ujar Heri.

Ketika masuk ke kamar anaknya, sang ibu mendapati TF.

Baca juga: Terpengaruh Film Porno, Pria Asal Jatim Cabuli 6 Bocah Perempuan di Karawang

 

Setelah ditanya, TF ternyata sudah melakukan persetubuhan dengan anaknya.

Akhirnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Mumbulsari.

“Petugas mengamankan pelaku ke Polsek, dan sekarang ditahan,” tambah dia.

Cabuli dua anak

 

Setelah diselidiki lebih jauh oleh pihak kepolisian, ternyata TF tak hanya melakukan persetubuhan dengan MS.

Pelaku juga melakukan hal itu dengan MYT, yang masih berumur 15 tahun.

TF juga merau MYT untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan akan menikahinya.

 

 

Saat itu, TF mendatangi MYT dan mengajak korban keluar.

Dalam perjalanan, TF juga melakukan aksi pencabulan pada MYT layaknya suami istri.

“Pelaku melakukan aksi kedua ini selisih satu hari dengan korban yang pertama,” terang dia.\

Baca juga: Datang ke Karawang untuk Cari Kerja, Pria Ini Malah Cabuli 6 Bocah Perempuan

Pencabulan pada korban pertama Senin 30 Maret 2020, sedangkan korban kedua pada Rabu 1 April 2020.

Orang tua MYT pun juga melaporkan hal tersebut pada Polsek Mumbulsari.

Akibat perbuatannya, TF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com