KARAWANG, KOMPAS.com - MI (22), pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, tega mencabuli enam anak di bawah umur.
Diketahui, pria tersebut kerap menonton film porno sebelum datang ke Karawang untuk mencari kerja.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kelakuan bejat MI terhadap enam anak perempuan di bawah umur itu dilakukan di depan sebuah warung di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang pada 15 Maret 2020.
Baca juga: Pernikahan Siri Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun Digelar Tengah Malam dan Saksi Sebut Ada Pencabulan
Anak-anak tersebut diketahui tengah bermain.
"Pelaku mencabuli para korban dengan menyentuh kemaluannya," kata Bimantoro melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/4/2020).
Padahal, kata Bimantoro, MI baru tiba di Karawang lima hari lalu untuk ikut bekerja dengan temannya.
"Sebelum berangkat, tersangka banyak nonton film porno. Di tempat tinggal tersangka tidak ada anak yang suka main di luar (rumah)," tambah Bimantoro.
Baca juga: Polisi Temukan Banyak Foto Bugil di Ponsel Pelaku Pencabulan yang Mengaku Hamba Tuhan
Untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya, MI dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancamannya 15 tahun hukuman bui," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.