Namun, saat petugas pengiriman tiba di alamat yang dimaksud, penerima paket tidak ada di tempat.
Sehingga, paket dibawa kembali ke kantor ekspedisi.
Baca juga: Sebanyak 125 Warga Binaan Rutan Malendeng Manado Jalani Asimilasi di Rumah
Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, penerima paket mendatangi kantor ekpedisi menanyakan barang kirimannya.
Keduanya kemudian ditangkap saat hendak keluar dari kantor ekspedisi. Dari paket tersebut didapat barang bukti ganja seberat 2 kilogram.
Adnyana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
"Sumber (pengirim) masih kami kembangkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.