Salin Artikel

Baru Bebas 6 Hari karena Pencegahan Covid-19, Nekat Jadi Kurir Ganja

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua kurir narkotika jenis ganja Bayu (24) dan Ikhlas (29) di Jalan Pura Demak, Denpasar, pada Selasa (7/4/2020).

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut seberat 2 kilogram ganja.

Dua kurir yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan napi yang baru dibebaskan terkait rangkaian kebijakan pencegahan virus corona atau covid-19.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Ia dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan.

Sementara, Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu siang.

Sementara itu, PLt Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Agung Adnyana mengatakan, keduanya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi.

Penangkapan bermula dari informasi BNNP bahwa akan ada pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Bali.

Mendapat informasi tersebut, tim BNNP Bali memantau alamat yang tercantum dalam pengiriman.


Namun, saat petugas pengiriman tiba di alamat yang dimaksud, penerima paket tidak ada di tempat.

Sehingga, paket dibawa kembali ke kantor ekspedisi.

Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, penerima paket mendatangi kantor ekpedisi menanyakan barang kirimannya.

Keduanya kemudian ditangkap saat hendak keluar dari kantor ekspedisi. Dari paket tersebut didapat barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Adnyana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

"Sumber (pengirim) masih kami kembangkan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/08/14063271/baru-bebas-6-hari-karena-pencegahan-covid-19-nekat-jadi-kurir-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke