Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Corona di Bali, 17.000 Ribu Pekerja Dirumahkan dan 400 Kena PHK

Kompas.com - 06/04/2020, 19:17 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali masih mendata jumlah pekerja formal yang terdampak pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, pekerja formal yang terdampak pandemi virus corona baru akan menerima kartu prakerja.

Menurut Arda, Bali mendapatkan kuota 57 ribu kartu prakerja. 

Baca juga: Mengenal Astuti, Pos Polisi Digital untuk Mencegah Pertemuan Tatap Muka Saat Pandemi Corona

Pemilik kartu tersebut akan mendapatkan uang insentif sebesar Rp 600.000 selama empat bulan.

Para pemegang kartu prakerja juga mendapatkan pelatihan dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

"Diikutkan pelatihan secara online yang biayanya sekitar Rp1 juta ditanggung oleh pemerintah pusat," kata Arda saat dihubungi, Senin (6/4/2020) malam.

Berdasarakan data yang diterima, sebanyak 17 ribu pekerja formal telah dirumahkan selama pandemi virus corona baru.

Tapi, Arda tak memerinci berapa jumlah pekerja yang dirumahkan tanpa upah dan yang tetap mendapatkan upah.

Menurutnya, sebanyak 400 pekerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Pandemi Corona, Pemerintah Anggarkan Rp 20 Triliun untuk Kartu Prakerja

Para pekerja ini sebagian besar dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

"Kami masih terus verifikasi data dari Kabupaten dan Kota di seluruh Bali," katanya.

Hingga Senin (6/4/2020), sebanyak 43 pasien positif Covid-19 tercatat di Bali.

Dari jumlah itu, sebanyak 19 pasien dinyatakan sembuh dan dua meninggal dunia.

Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Bali mencapai 199 orang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com