SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik aborsi melibatkan bidan tenaga kesehatan dibongkar di Surabaya pada 19 Maret 2020 lalu.
Kepada polisi, bidan pelaku aborsi berinisial SM (31) mengaku hampir setiap bulan menerima permintaan aborsi.
"Pengakuan sementara kepada penyidik setiap bulan menerima permintaan praktik aborsi, tapi ini masih kami dalami keterangannya. Kami juga butuh bukti pendukung," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, melalui Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Terbongkar, Praktik Aborsi di Hotel yang Melibatkan Tenaga Kesehatan di Surabaya
Kepada polisi, bidan SM tidak memiliki tempat khusus untuk praktik aborsi.
Dia menerima praktik di kamar hotel yang disepakati pasien yang meminta.
"Tidak punya tempat praktik khusus, tapi di kamar hotel yang disepakati pengorder," ujar dia.
Praktik bidan SM tercium polisi setelah melayani pasien perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Kepada pasien tersebut, bidan SM mengaku memberikan obat bius, infus dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya.