BANDUNG, KOMPAS.com - Dari lima kasus hoaks virus corona yang ditangani Polda Jabar, dua orang telah dijadikan tersangka. Hanya saja keduanya tidak ditahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga dihubungi Senin (6/4/2020).
"Tidak ditahan," kata Erlangga.
Tidak ditahannya para tersangka ini berdasarkan pertimbangan kondisi pandemi corona saat ini.
"Dengan mempertimbangkan kondisi social distancing, termasuk di dalam tahanan, memang kita juga sementara tidak dilakukan penahanan," ucap Erlangga.
Baca juga: Tangani Hoaks Seputar Corona di Jabar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Seperti diketahui ada lima kasus hoaks yang ditangani Polda Jabar dan jajarannya.
"Sejauh ini ada lima. Di Polda kemudian Indramayu, Sumedang, Banjar, dan Kabupaten Bogor," kata Erlangga.
Dari lima orang itu, hanya dua orang yang dijadikan tersangka, yakni di Banjar dan Kabupaten Bogor. Keduanya masih diperiksa.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tak mudah membagikan informasi tanpa menyaring terlebih dahulu, khususnya terkait kabar bohong soal corona.
Baca juga: Anggota DPR: Saat Wabah Corona, Desa Harus Diselamatkan
Pasalnya, informasi bohong dapat berdampak bagi diri sendiri maupun secara sosial.
"Disaring dulu lah informasi itu. Kemudian kedua, kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, itu bisa dilakukan dengan cek dan ricek sendiri ya. Mungkin maksudnya baik tapi kan di dalam konten itu tidak tahu kebenarannya. Nah, justru akan berakibat pada diri sendiri," kata Erlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.