Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Asal Unggah, Seorang Perempuan Ditangkap karena Sebar Hoaks Corona

Kompas.com - 23/03/2020, 19:45 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial DW (21) asal Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menyebar informasi hoaks tentang corona.

Dilansir dari Antara, Senin (23/3/2020), DW menyebar informasi yang dia dapat dari sebuah akun atas nama Sirru Wathoni, yang menyebut Desa Montong Gamang sudah terjangkit corona.

Lalu, informasi itu segera diunggah lagi oleh DW melalu akun Facebooknya bernama "Dhewy Cheeby Chubby".

"Dia tidak mengecek kembali isi unggahan itu (status milik Sirru Wathoni) dan langsung membuat unggahan baru melalui akunnya sendiri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra.

Baca juga: Kisah Para Petugas Tegakkan Social Distancing, dari Pembubaran Resepsi hingga Gerebek Kafe

Setelah menjalani pemeriksaan, DW pun mengaku minta maaf dan menyesal.

"Saya minta maaf atas postingan saya. Saya membuat itu setelah membaca status teman saya di Facebook," kata DW.

DW pun telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dam Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, polisi memberi keringanan dengan memberi sanksi wajib lapor kepada DW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com