KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial DW (21) asal Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menyebar informasi hoaks tentang corona.
Dilansir dari Antara, Senin (23/3/2020), DW menyebar informasi yang dia dapat dari sebuah akun atas nama Sirru Wathoni, yang menyebut Desa Montong Gamang sudah terjangkit corona.
Lalu, informasi itu segera diunggah lagi oleh DW melalu akun Facebooknya bernama "Dhewy Cheeby Chubby".
"Dia tidak mengecek kembali isi unggahan itu (status milik Sirru Wathoni) dan langsung membuat unggahan baru melalui akunnya sendiri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra.
Baca juga: Kisah Para Petugas Tegakkan Social Distancing, dari Pembubaran Resepsi hingga Gerebek Kafe
Setelah menjalani pemeriksaan, DW pun mengaku minta maaf dan menyesal.
"Saya minta maaf atas postingan saya. Saya membuat itu setelah membaca status teman saya di Facebook," kata DW.
DW pun telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dam Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, polisi memberi keringanan dengan memberi sanksi wajib lapor kepada DW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.