BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) merevisi surat edaran mengenai pembatasan jam operasional toko modern, termasuk supermarket dan mal.
Kepala Disdagin Elly Wasliah menyebutkan, pada surat edaran sebelumnya, toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB.
Poin terbaru dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa toko modern kini boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Pemakaman Pasien Corona Ditolak Warga, Ini Solusi Ridwan Kamil
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, waktu beroperasi bagi toko modern ditambah 2 jam.
"Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan ke kepada kami. Saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).
Elly mengatakan, pertimbangan penambahan jam operasional ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan usahanya.
“Ada beberapa warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB, baru belanja," kata Elly.
Baca juga: Kisah Polwan di Bandung, Batalkan Resepsi Nikah dan Pesta Adat karena Corona
Pertimbangan lainnya, Pemkot Bandung khawatir pembatasan jam operasional bisa berdampak pada keberlangsungan toko modern dan ritel.
Apabila terjadi kerugian, maka bisa mengakibatkan pengurangan jumlah karyawan.
“Dikhawatirkan akan ada banyak karyawan yang dirumahkan. Ini pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung, sehingga menambah jam sampai pukul 20.00 WIB,” kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.