BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran yang disebar kepada 27 kepala daerah di Jabar.
Surat edaran tersebut perihal proses pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19.
Ia mengatakan, surat edaran itu berisi imbauan kepada kepala daerah untuk memberi edukasi kepada masyarakat, agar tak ada kejadian penolakan pemakaman.
"Saya sudah buat surat edaran ke kota/kabupaten, agar mempersiapkan pemakanan dengan maksimal dan mengedukasi masyarakat," ujar Ridwan di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (3/4/2020) sore.
Baca juga: Kisah Polwan di Bandung, Batalkan Resepsi Nikah dan Pesta Adat karena Corona
Selain itu, menurut Ridwan, jika memungkinkan Pemda bisa menyiapkan makam khusus pasien corona yang meninggal dunia.
Untuk memperkuat imbauan itu, ia pun sudah berkonsultasi dengan para ulama di Jawa Barat, agar ikut serta mengimbau masyarakat.
Diharapkan, dengan begitu tidak ada lagi insiden penolakan pemakaman pasien Covid-19.
"Kami sudah mendapatkan dukungan fatwa dari ulama untuk mengimbau warga tak menolak pemakaman pasien Covid-19," ucap Emil, sapaan akrabnya Ridwan Kamil.
Baca juga: Kisah Pengusaha UMKM, Rela Rugi demi APD bagi Tenaga Medis
Emil memastikan, proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19 telah sesuai standar kesehatan dan syariat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.