Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Modern dan Mal di Bandung Hanya Boleh sampai Jam 20.00 WIB

Kompas.com - 03/04/2020, 19:43 WIB
Putra Prima Perdana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) merevisi surat edaran mengenai pembatasan jam operasional toko modern, termasuk supermarket dan mal.

Kepala Disdagin Elly Wasliah menyebutkan, pada surat edaran sebelumnya, toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB.

Poin terbaru dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa toko modern kini boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Pemakaman Pasien Corona Ditolak Warga, Ini Solusi Ridwan Kamil

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, waktu beroperasi bagi toko modern ditambah 2 jam.

"Dengan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Banyak masukan ke kepada kami. Saya sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda, jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).

Elly mengatakan, pertimbangan penambahan jam operasional ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan usahanya.

“Ada beberapa warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB, baru belanja," kata Elly.

Baca juga: Kisah Polwan di Bandung, Batalkan Resepsi Nikah dan Pesta Adat karena Corona

Pertimbangan lainnya, Pemkot Bandung khawatir pembatasan jam operasional bisa berdampak pada keberlangsungan toko modern dan ritel.

Apabila terjadi kerugian, maka bisa mengakibatkan pengurangan jumlah karyawan.

“Dikhawatirkan akan ada banyak karyawan yang dirumahkan. Ini pertimbangan dari kami Pemerintah Kota Bandung, sehingga menambah jam sampai pukul 20.00 WIB,” kata dia.

Elly menjelaskan, untuk waktu mulai operasional toko modern tidak mengalami perubahan, masih tetap dimulai dari pukul 10.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Namun, waktu tutupnya dipercepat, sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang, guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Pengecualian toko modern

Di samping itu, pengecualian juga tetap diberlakukan bagi toko modern yang berada di rumah sakit, tempat pengisian bahan bakar dan rest area di jalan tol.

Toko modern di tiga tempat tersebut tetap diperbolehkan untuk buka selama 24 jam.

Selain soal waktu operasional, dalam surat edaran baru ini juga terdapat poin penekanan kepada pengusaha toko modern atau perusahaan retail untuk menerapkan sistem kesehatan maksimal dan physical distancing.

Apabila ada yang melanggar, Elly mengatakan, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.

Elly meminta kepada seluruh warga Kota Bandung untuk ikut berkontribusi mematuhi anjuran pemerintah, sekaligus turut mengawasi toko modern dan perusahaan retail untuk memastikan prosedur kesehatan maksimal tetap dijalankan.

“Menyediakan cuci tangan, ada sabunnya, jarak antrean 1 meter, ada pengumuman-pengumuman,” kata Elly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com