Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Tetap Jualan meski Pasar Ditutup, Polisi: Mereka Menguji Ketegasan Kami

Kompas.com - 02/04/2020, 13:01 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Para pedagang di pasar hewan Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, tetap berjualan pada Kamis (2/4/2020).

Padahal, para pedagang telah mengetahui pasar itu ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Pasar tradisional memang dibatasi, tapi kalau pasar hewan ditutup," kata Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Operasional Pasar Dibatasi, Pedagang Ayam Pindah Berdagang ke Lapangan

Penutupan pasar hewan itu berdasarkan kesepakatan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) dan Polres Jember.

Pasar hewan itu biasanya dibuka setiap Kamis dan Sabtu.

Meski ditutup, para pedagang tetap berdatangan menggelar dagangan di pasar hewan itu.

Daging sapi dan kambing dijajakan kepada pembeli.

"Mereka mencoba ketegasan (kami), tetap dibubarkan apa tidak dia," kata Subagio.

Polisi bersama Satpol PP dan Koramil Sumberbaru mendatangi pasar hewan itu. Aktivitas jual beli di pasar hewa tersebut langsung dibubarkan.

 

Subagio heran dengan sikap para pedagang padahal imbauan penutupan pasar telah disampaikan sejak jauh hari.

Pengumuman penutupan itu juga disampaikan melalui empat spanduk yang dipasang di dalam dan luar pasar.

“Pasar ini dikelola oleh desa, di sana sudah dipasang empat spanduk imbauan, di dalam hingga di luar pasar, sejak tanggal 2 April sampai batas waktu belum ditentukan, dibubarkan,” tegas dia.

Subagio mengatakan, polisi akan menindak tegas para pedagang yang masih menggelar dagangan dan melakukan aktivitas jual beli.

Baca juga: Satpol PP Amankan Tiga Pasang Kekasih Bermesraan di Alun-alun Jember

Para pedagang diminta mematuhi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengurangi kegiatan yang menimbulkan kerumunan demi mencegah penyebaran virus corona baru.

“Kalau masih tetap ada, tindakan sesuai Undang-undang Kesehatan dan Karantina (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan). Bisa kami jerat hukuman maksimal satu tahun,” pungkas dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com