JEMBER, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Jember menentapkan Jember sebagai daerah dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Hal itu menyusul satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSD dr Soebandi dinyatakan positif virus corona (Covid-19).
“Pemkab Jember telah menyatakan status KLB Covid-19 untuk Kabupaten Jember,”kata Bupati Jember Faida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Minggu (29/3/2020).
Baca juga: Seorang PDP di RSD dr Soebandi Jember Positif Corona
Selain menetapkan status KLB, terdapat pembatasan jam operasional pasar tradisional di wilayah Jember.
“Pedagang yang menjual bahan kering ditutup.Sedangkan pedagang sayur, buah, daging, atau bahan basah lainnya, dijadwal. Yakni hanya tiga jam untuk berjualan dari pukul 04.00 hingga pukul 07.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Syarat Nikah di KUA Jember Diperketat
Sementara pada sore hari mingga malam pedagang kembali diperbolehkan untuk berjualan dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
"Kami minta masyarakat tetap waspada dengan tinggal di rumah,” pungkas dia.
Sebelumnya satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSD dr Soebandi dinyatakan positif corona.
Kemudian terdapat 6 PDP yang saat ini masih menunggu hasil laboratorium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.