Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuh ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/03/2020, 12:11 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - UH (23), warga Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku pembunuh TN (16), ABG yang hendak jadi pagar ayu di acara pernikahan pamannya di Desa Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar, Minggu (29/3/2020) terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembuhuna dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motifnya lainnya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Kronologi Ditemukannya Mayat ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Acara Pernikahan

Idris mengatakan, UH ditangkap setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari keterangan warga setelah kejadian ada salah seorang pemuda yang tiba-tiba keluar dari kampung tanpa pamit," ujarnya.

Baca juga: Mayat ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Acara Pernikahan Diduga Korban Pembunuhan

Sambungnya, UH ditangkap di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalbar.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa 2 Anak Perempuannya, Terungkap Saat Korban Cerita ke Bibinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com