Salin Artikel

Pelaku Pembunuh ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - UH (23), warga Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku pembunuh TN (16), ABG yang hendak jadi pagar ayu di acara pernikahan pamannya di Desa Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar, Minggu (29/3/2020) terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembuhuna dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motifnya lainnya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Idris mengatakan, UH ditangkap setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari keterangan warga setelah kejadian ada salah seorang pemuda yang tiba-tiba keluar dari kampung tanpa pamit," ujarnya.

Sambungnya, UH ditangkap di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalbar.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, TN (16), warga Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditemukan tewas di semak-semak, Minggu (29/3/2020).

TN diketahui pergi ke rumah pamannya yang berjarak 500 meter hendak menjadi pagar ayu di acara resepsi pernikahan.

Namun hingga siang hari korban yang telah ditunggu tak kunjung datang.

Khawatir terhadap TN, keluarga berusaha mencari keberadaan korban.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban ditemukan oleh saudara kandungnya, Tris dalam kondisi tak bernyawa.

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/31/12112091/pelaku-pembunuh-abg-yang-hendak-jadi-pagar-ayu-di-kalbar-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke