Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tasikmalaya Putuskan Terapkan "Local Lockdown" Mulai 31 Maret

Kompas.com - 28/03/2020, 15:29 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akhirnya secara tegas mengambil langkah ekstrem memerangi wabah virus corona di wilayahnya dengan menerapkan lockdown lokal atau karantina wilayah seusai adanya lima orang positif Covid-19.

Pemberlakuan status lockdown lokal tersebut akan mulai dilaksanakan terhitung sejak hari Selasa (31/3/2020).

"Setelah terdapat lima orang positif corona di Kota Tasikmalaya, kami bersama tim gugus tugas akan memberlakukan karantina wilayah atau lockdown lokal yang akan dimulai pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 besok," jelas Budi seusai rapat darurat corona di Hotel Santika Tasikmalaya melalui WhatsApp, Sabtu (28/3/2020) siang.

Baca juga: Update Corona di Tasikmalaya 28 Maret: 5 Positif, 11 PDP dan 271 ODP

Budi menjelaskan, karantina di wilayahnya akan melarang semua angkutan umum atau sarana transportasi yang hendak masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya.

Mulai dari angkutan darat, kereta api, hingga transportasi udara akan dilarang masuk nantinya sejak ditetapkan status lockdown lokal yang dimulai Selasa mendatang.

"Karantina wilayah ini akan melarang berbagai jenis angkutan umum mulai darat, laut, udara, sampai kereta api juga sama dilarang menurunkan penumpang masuk ke Kota Tasikmalaya," ungkap Budi.

Baca juga: Local Lockdown Kota Tasikmalaya: Semua Transportasi Umum Tak Boleh Masuk, Pengusaha Angkutan Umum Diminta Tak Panik

Selain itu, pihaknya pun melalui tim gugus tugas dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya akan membentuk pos-pos penjagaan di setiap akses masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya.

Nantinya pos itu diisi tim gabungan Polri, TNI, dan aparatur pemerintah daerah setempat yang bertugas memfilter orang yang hendak masuk ke Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Tasikmalaya Ancam Lockdown jika Warga Sepelekan Virus Corona

 

Melintas Tasikmalaya tidak diperbolehkan

Jika nantinya warga akan masuk diketahui tanpa alasan jelas, apalagi dengan alasan akan melintas, petugas tim gabungan akan memerintahkan untuk berputar arah dan tak boleh masuk kawasan Kota Tasikmalaya.

"Hanya dengan alasan penting yang bisa masuk ke Kota Tasikmalaya nantinya dan akan dijaga posko di tiap perbatasan wilayah Kota Tasikmalaya. Kita lakukan karena kita sudah masuk kondisi darurat, termasuk melarang warga yang hendak mudik ke Kota Tasikmalaya dari kawasan zona merah," tambah Budi.

Langkah status lockdown lokal ini pun, lanjut Budi, sebagai langkah pemerintah daerah untuk meminimalisasi penyebaran virus dari para pemudik yang berasal dari beberapa daerah berstatus zona merah.

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Diminta Lebih Informatif kepada Warga soal Covid-19

Pihaknya pun meminta semua pihak bisa memakluminya karena demi menyelamatkan warga Kota Tasikmalaya dari pandemi corona yang setiap harinya semakin terus mengalami peningkatan.

"Dishub sekarang sedang memetakan bersama Kepolisian dan TNI. Saya harap bisa dimakluminya karena ini demi menyelamatkan warga Kota Tasikmalaya. Dishub pun akan segera menyampaikan surat-surat pemberitahuan kepada para pemilik armada dan masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Krisis Center Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan, penyebaran wabah virus corona di wilayahnya terus mengalami peningkatan sampai hari ini, Sabtu (28/3/2020).

Baca juga: Jelang Tegal Local Lockdown pada 30 Maret 2020, Rencana 4 Bulan Isolasi Wilayah

Tercatat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat drastis menjadi lima orang, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 11 orang, dan 271 orang dalam pemantauan (ODP).

Dari jumlah tersebut, diketahui empat orang PDP telah dinyatakan sembuh dan 38 orang berstatus ODP terkonfirmasi selesai bisa pulang kembali ke rumahnya masing-masing setelah dirawat intensif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com