SALATIGA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Salatiga memberikan dispensasi berupa kelonggaran bagi pasien corona yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Pasien yang berstatus ODP, PDP corona dapat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah dinyatakan sehat.
"Untuk membuktikan sehat harus menyertakan surat dari instansi kesehatan yang berwenang," ujar Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Heri Sumiarso, saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Penanganan Covid-19, Pemkot Salatiga Anggarkan Dana Rp 3,3 Miliar
Dia menambahkan, untuk yang masa berlakunya habis antara 17-30 Maret 2020, dapat melakukan perpanjangan setelah tanggal 31 Maret 2020.
Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan untuk memutus rantai persebaran virus Covid-19, semua orang wajib dilakukan cek suhu dan masuk ke bilik sterilisasi mulai Jumat (27/3/2020).
"Dengan upaya ini diharapkan mampu menjaga anggotanya maupun masyarakat yang datang ke tempat pelayanan Polres Salatiga tidak terpapar virus Covid19," jelasnya.
Baca juga: Update Virus Corona, Wali Kota Salatiga: 6 PDP dan 62 ODP Virus Corona
Dia menambahkan, saat ini baik anggotanya maupun masyarakat Kota Salatiga belum ditemukan kasus positif corona.
"Tetap harus mewaspadai ancaman virus tersebut, untuk itu diimbau kepada seluruh personel senantiasa menjaga kebersihan diri sendiri maupun lingkungannya, termasuk mengonsumsi vitamin," jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga terus berpatroli memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup bersih dan tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan yang penting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.