Selain itu polisi juga menemukan beberapa dus jarum suntik, sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dan kartu ATM.
Mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Pegawai RS hingga Sopir Ambulans Mencuri Masker di Cianjur
Semantara itu Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka.
Apalagi saat ini masker dibutuhkan di tengah wabah corona.
"Kami serahkan prosesnya ke pihak berwajib, intinya kami mengutuk perbuatan yang mencoreng nama baik apartur negara," katanya.
"Kita serahkan ke pihak berwajib, berdasarkan kode etik sudah jelas akan dipecat. Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan ASN tersebut dengan dalih untuk makan padahal untuk foya-foya," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.