Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian 360 Boks Masker di Cianjur, Dijual ke Bogor, Uang Dipakai Beli Motor

Kompas.com - 27/03/2020, 13:10 WIB
Rachmawati

Penulis

Selain itu polisi juga menemukan beberapa dus jarum suntik, sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dan kartu ATM.

Mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Pegawai RS hingga Sopir Ambulans Mencuri Masker di Cianjur

Semantara itu Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka.

Apalagi saat ini masker dibutuhkan di tengah wabah corona.

"Kami serahkan prosesnya ke pihak berwajib, intinya kami mengutuk perbuatan yang mencoreng nama baik apartur negara," katanya.

"Kita serahkan ke pihak berwajib, berdasarkan kode etik sudah jelas akan dipecat. Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan ASN tersebut dengan dalih untuk makan padahal untuk foya-foya," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com