KOMPAS.com - Direktur RSUD Pagelaran Awie darwizar kaget saat ditelepon stafnya yang mengabarkan ratusan boks masker di gudang hilang pada Jumat (20/3/2020).
Setelah diinventaris, ada 360 boks masker yang tersimpan di 9 karton yang hilang dari gudang penumpanan.
Awie kemudian melaporkan kejadian tersebut Pemkab Cianjur dan berkoordinasi dengan Polres Cianjuar.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang berstatus pegawai rumah sakit serta satu orang sales obat dan alkes.
Pencurian telah dilakukan sejak Februari 2020 dan didalangi oleh Isef Suherlan seorang PNS dan pejabat struktural di rumah sakit.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Rega Nur Farid tenaga honorer dan Yogi Hendra Gunawan sopir ambulans rumah sakit.
Pencurian dilakukan malam hari. Mereka mematikan CCTV agar tidak terekam dan aksinya tidak diketahui.
Baca juga: 1 Pasien PDP Covid-19 Asal Cianjur Meninggal Saat Dibawa ke Wisma Atlet
“Pertama mereka ambil dua dus, berikutnya 2 dus, lalu 3 dus dan sisanya diambil di aksi terakhir mereka yang keempat kalinya itu,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, kamis (26/3/2020).
Para tersangka mengambil masker sebanyak empat kali.
Mereka kemudian menjualnya ke salah satu sales obat dan alkes yang dijual ke Bogor. Tak hanya itu. Mereka juga menjual masker dengan cara COD (cash on delivery).
Baca juga: Oknum ASN Otaki Pencurian 360 Boks Masker di RSUD Pagelaran Cianjur
Satu kotak masker, mereka jual seharga Rp 100.000.
Uang hasil pencurian tak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh Isef dan Rega, uang penjualan masker mereka gunakan utnuk membeli sepeda motor.
"Sangat ironis pengakuannya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari sementara statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kami sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena pelaku Isef mematikan CCTV yang ada di lingkungan rumah sakit," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto.
Baca juga: Matikan CCTV hingga 360 Boks Raib, Fakta Pegawai Curi Masker di RSUD Pagelaran Cianjur
Selain itu polisi juga menemukan beberapa dus jarum suntik, sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dan kartu ATM.
Mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Pegawai RS hingga Sopir Ambulans Mencuri Masker di Cianjur
Semantara itu Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka.
Apalagi saat ini masker dibutuhkan di tengah wabah corona.
"Kami serahkan prosesnya ke pihak berwajib, intinya kami mengutuk perbuatan yang mencoreng nama baik apartur negara," katanya.
"Kita serahkan ke pihak berwajib, berdasarkan kode etik sudah jelas akan dipecat. Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan ASN tersebut dengan dalih untuk makan padahal untuk foya-foya," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.