BATAM, KOMPAS.com – Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk mematuhi apabila diminta untuk dikarantina jika terpapar virus corona atau Covid-19.
Jika tidak mau melakukan karantina mandiri atau menolak dikarantina maka bisa dikenakan hukuman penjara, sesuai undang-undang tentang karantina kesehatan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhard melalui telepon, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Sebelum Kabur, Pengemudi Ojek Online Suspect Corona Minta Izin Ketemu Keluarga
Ia mengatakan jika telah ditetapkan oleh ahli kesehatan atau dokter atau yang berkompeten membidangi soal kesehatan untuk dilakukan karantina maka masyarakat tersebut harus di melaksanakannya.
Apabila tidak mau melakukan bisa saja mereka dikenakan undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 9 ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggara kesehatan dan ayat 2 setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantina kesehatan," kata Harry.
Baca juga: Dinkes Sumut Minta Saran Hukum Umumkan Nama dan Alamat ODP Agar Patuh Tetap di Rumah
Harry menyebutkan, pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Untuk itu kami mengingatkan, bagi warga yang telah diminta untuk dikarantina agar mematuhi proses karantina itu jik atidak ingin dipenjara selama satu tahun," jelas Harry.
Harry juga mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan pihak kesehatan untuk melakukan pengawasan.
"Sejauh ini belum ada laporan masuk dari Dinkes Tanjungpinang terkait warga yang menolak melakukan proses karantina Covid-19," pungkas Harry.
Baca juga: Menolak Diisolasi, Pasien Suspect Corona di Kudus Kabur dari Rumah Sakit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.