Jika tidak mau melakukan karantina mandiri atau menolak dikarantina maka bisa dikenakan hukuman penjara, sesuai undang-undang tentang karantina kesehatan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhard melalui telepon, Jumat (27/3/2020).
Ia mengatakan jika telah ditetapkan oleh ahli kesehatan atau dokter atau yang berkompeten membidangi soal kesehatan untuk dilakukan karantina maka masyarakat tersebut harus di melaksanakannya.
Apabila tidak mau melakukan bisa saja mereka dikenakan undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 9 ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggara kesehatan dan ayat 2 setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantina kesehatan," kata Harry.
Harry menyebutkan, pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Untuk itu kami mengingatkan, bagi warga yang telah diminta untuk dikarantina agar mematuhi proses karantina itu jik atidak ingin dipenjara selama satu tahun," jelas Harry.
Harry juga mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan pihak kesehatan untuk melakukan pengawasan.
"Sejauh ini belum ada laporan masuk dari Dinkes Tanjungpinang terkait warga yang menolak melakukan proses karantina Covid-19," pungkas Harry.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/27/08570921/polda-kepri-warga-menolak-dikarantina-walau-terpapar-corona-bisa-dipenjara-1