Saat diperiksa, ditemukan paket sabu dan lima butir ineks. Ketika ditangkap, kata Aris, keduanya tidak sedang mengonsumsi narkoba.
“Pangkat mereka masih bintara,” kata Aris dikutip dari TribunLampung.co.id.
Sambungnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu dibawa keduanya untuk dikonsumsi.
Baca juga: Fakta Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Selama 13 Tahun hingga Dilaporkan ke Polisi
Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono membenarkan adanya dua orang anggota Polri diamankan terkait penyelahgunaan narkoba.
Baca juga: Fakta Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Ditinggal Istri Kerja Jadi TKW
Namun, kata Bambang, keduanya bukan berasal dari jajaran Polda Lampung.
“Dua-duanya anggota polisi, tapi bukan dari Polda Lampung,” singkatnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bawa Sabu dan Ineks, 2 Oknum Polisi asal Sumatera Selatan Diamankan di Lampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.