Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI Kepri: Daerah Rawan Covid-19 Boleh Meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Berjemaah di Masjid

Kompas.com - 26/03/2020, 09:50 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Tujuh point terserbut, yakni sebagai berikut.

1. Umat Islam harus menyakini secara Aqidah bahwa wabah Covid-19 ini adalah musibah dari Allah SWT, namun secara Syariah kita diperintahkan berikhtiar untuk menghindarinya, dan secara Akhlaq kita harus saling menguatkan dan saling tolong menolong dalam menghadapi wabah ini.

2. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak Ibadah, Taubat, Istighfar, Dzikir dan membaca Qunut Nazilah di setiap salat Fardhu.

Memperbanyak Shalawat, Sedekah serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.

3. Meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam se Kepri khususnya Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan, untuk tidak menyelanggarakan shalat Jumat sampai dengan pemerintah menyampaikan kondisi telah kembali normal dan para jamaah menggantinya dengan melaksanakan salat Dzuhur di kediaman masing-masing.

Baca juga: PP Muhammadiyah Imbau Umat Muslim Ganti Shalat Jumat dengan Dzuhur di Rumah

4. Pengelola masjid dan musholla se Kepri khususnya Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan, tidak menyelenggarakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid, namun Murotal, Tarhim dan Adzan tetap dikumandangkan sebagai Syiar Islam.

Sementara untuk jamaah diminta melaksanakan shalat di rumah masing-masing sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal.

5. Dalam hal Muadzin mengumandangkan Adzan sebagaimana point dua dan point tiga, ada tambahan kalimat yang bisa dilakukan dengan salah satu dari dua cara.

6. Cara Pertama selesai mengumandangkan Adzan sebagaimana biasa lalu ditambahkan kalimat Shollu Fii Rihalikum.

Sebagaimana Hadist Ibnu Umar dalam Shahih Bukhori nomor 632 dan Shahih Muslim nomor 1633.

Kemudian cara Kedua Kalimat Hayya Ala Sholah diganti dengan kalimat Shollu Fii Buyutikum.

7. Sebagaimana Hadist Riwayat Ibnu Abbas dalam Shahih Bukhori nomor 901, yakni Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid, musholla dan atau tempat lainnya sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal serta meminta kepada seluruh umat Islam untuk disetiap salat Fardhu melakukan Qunut Nazilah, berdzikir dan memperbanyak doa kepada Allah SWT.

"Saya berharap agar fatwa yang telah dikeluarkan ini dapat dimaklumi dan dilaksanakan ummat Islam yang ada di kepulauan Riau,” pungkas Bambang.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA Pasien Positif Corona Asal Wonogiri Meninggal | Aa Gym Ajak Umat Shalat di Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com