Salin Artikel

Fatwa MUI Kepri: Daerah Rawan Covid-19 Boleh Meniadakan Shalat Jumat dan Shalat Berjemaah di Masjid

Di antaranya imbauan untuk meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah di Masjid.

Wakil Ketua Umum MUI Kepri, KH Bambang Maryono mengatakan MUI Kepri merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Zuhur.

Bambang mengatakan setelah menimbang dan mendengar usulan serta keputusan rapat Komisi Fatwa Dewan Pimpinan MUI Kepri dan MUI Batam, MUI Tanjungpinang serta merujuk kepada Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 dan memperhatikan Keputusan Gubernur Kepri nomor 307 tahun 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Non Alam wabah penyakit akibat virus corona.

MUI Kepri telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah shalat Jum’at dan shalat berjamaah di tengah wabah Covid-19 yang semakin meluas di Kepri.

 “Ada tujuh point penting yang menjadi prioritas dalam rapat gabungan tersebut, dan hasilnya wajib dipatuhi seluruh umat Islam di Kepri guna memutus penyebaran Covid-19 yang saat ini kondisinya semakin mengkhawatirkan,” kata Bambang menegaskan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/3/2020).


Tujuh point terserbut, yakni sebagai berikut.

1. Umat Islam harus menyakini secara Aqidah bahwa wabah Covid-19 ini adalah musibah dari Allah SWT, namun secara Syariah kita diperintahkan berikhtiar untuk menghindarinya, dan secara Akhlaq kita harus saling menguatkan dan saling tolong menolong dalam menghadapi wabah ini.

2. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak Ibadah, Taubat, Istighfar, Dzikir dan membaca Qunut Nazilah di setiap salat Fardhu.

Memperbanyak Shalawat, Sedekah serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.

3. Meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam se Kepri khususnya Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan, untuk tidak menyelanggarakan shalat Jumat sampai dengan pemerintah menyampaikan kondisi telah kembali normal dan para jamaah menggantinya dengan melaksanakan salat Dzuhur di kediaman masing-masing.

4. Pengelola masjid dan musholla se Kepri khususnya Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan, tidak menyelenggarakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid, namun Murotal, Tarhim dan Adzan tetap dikumandangkan sebagai Syiar Islam.

Sementara untuk jamaah diminta melaksanakan shalat di rumah masing-masing sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal.

5. Dalam hal Muadzin mengumandangkan Adzan sebagaimana point dua dan point tiga, ada tambahan kalimat yang bisa dilakukan dengan salah satu dari dua cara.

6. Cara Pertama selesai mengumandangkan Adzan sebagaimana biasa lalu ditambahkan kalimat Shollu Fii Rihalikum.

Sebagaimana Hadist Ibnu Umar dalam Shahih Bukhori nomor 632 dan Shahih Muslim nomor 1633.

Kemudian cara Kedua Kalimat Hayya Ala Sholah diganti dengan kalimat Shollu Fii Buyutikum.

7. Sebagaimana Hadist Riwayat Ibnu Abbas dalam Shahih Bukhori nomor 901, yakni Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid, musholla dan atau tempat lainnya sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal serta meminta kepada seluruh umat Islam untuk disetiap salat Fardhu melakukan Qunut Nazilah, berdzikir dan memperbanyak doa kepada Allah SWT.

"Saya berharap agar fatwa yang telah dikeluarkan ini dapat dimaklumi dan dilaksanakan ummat Islam yang ada di kepulauan Riau,” pungkas Bambang.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/26/09505761/fatwa-mui-kepri-daerah-rawan-covid-19-boleh-meniadakan-shalat-jumat-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke