Kasat Reskrim menjelaskan, penganiayaan yang diterima oleh balita malang itu diketahui sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Bahkan tetangga mereka pernah mendengar teriakan minta ampun dari mulut AFH.
"Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," katanya, dilansir Antara.
Penganiayaan tersebut diduga disebabkan lantaran hal-hal sepele.
"Misalnya korban ngompol itu langsung diperlakukan tidak baik," ungkap dia.
Baca juga: Dua Anak Balita di Lampung Jadi Pasien dalam Pengawasan Covid-19
H menyebut AFH sakit dan kejang-kejang.
Saat didatangi, ibu kandungnya curiga lantaran ia menemukan sejumlah luka lebam di badan anaknya.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi.
Balita malang itu menghembuskan napas terakhir karena mengalami pendarahan di otaknya.
Baca juga: Satu Balita di Sukabumi Masuk Dalam Pengawasan Terkait Virus Corona
Mereka adalah H, RR dan RY.
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.