"Kami LBH Semarang mengajukan penangguhan penahanan dengan SAFEnet sebagai penjamin. Hari ini dikabulkan," kata Eti, saat dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya, lanjut dia, Iss telah menjelaskan bahwa unggahan ke media sosial tersebut bermaksud mengkritik kebijakan Jokowi yang pro investasi dan tidak mementingkan rakyat, dalam hal ini Omnibus Law.
"Ditreskrimsus Polda Jateng sepakat bahwa kritik yang dilakukan oleh Iss merupakan bagian dari hak kebebasan berekpresi dan berpendapat di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi, kritik memang diperlukan," ujar dia.
Baca juga: Kisah Achmad Mustofa, Mahasiswa Unesa yang Jalani Sidang Skripsi Online karena Wabah Virus Corona
"Saat ini, Iss sudah diperbolehkan pulang dan tidak wajib lapor. Namun, Iss diminta proaktif ketika penyidik memintanya untuk keperluan pemeriksaan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang mahasiswa sekaligus aktivis Mohammad Hisbun Payu lantaran diduga melakukan unggahan bermuatan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang akrab disapa Iss ini ditangkap di rumah kosnya daerah Surakarta pada 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.
Iss ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.