Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2020, 22:47 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan tiga alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mohammad Hisbun Payu atau Iss yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Salah satu alasannya, lanjut dia, karena Presiden Joko Widodo sudah memaafkan.

"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di-share tersangka," kata Rycko, di Semarang, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: Penahanan Mahasiswa yang Diduga Hina Jokowi Ditangguhkan

Selanjutnya, alasan kedua yakni tersangka sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat, serta berjanji tidak mengulanginya.

"Hal itu juga sudah diunggah oleh Iss lewat akun instagramnya," ujar dia.

Sedangkan alasan ketiga, kata dia, kuasa hukum mengajukan penangguhan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020 lalu, ada seseorang melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo lewat instastory.

Kemudian, pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss.

Sementara itu, penangguhan penahanan dikabulkan Sabtu (21/3/2020) oleh Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.

Terpisah, Penasehat Hukum Iss dari YBHI-LBH Semarang Eti oktaviani mengungkapkan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.

"Kami LBH Semarang mengajukan penangguhan penahanan dengan SAFEnet sebagai penjamin. Hari ini dikabulkan," kata Eti, saat dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya, lanjut dia, Iss telah menjelaskan bahwa unggahan ke media sosial tersebut bermaksud mengkritik kebijakan Jokowi yang pro investasi dan tidak mementingkan rakyat, dalam hal ini Omnibus Law.

"Ditreskrimsus Polda Jateng sepakat bahwa kritik yang dilakukan oleh Iss merupakan bagian dari hak kebebasan berekpresi dan berpendapat di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi, kritik memang diperlukan," ujar dia.

Baca juga: Kisah Achmad Mustofa, Mahasiswa Unesa yang Jalani Sidang Skripsi Online karena Wabah Virus Corona

"Saat ini, Iss sudah diperbolehkan pulang dan tidak wajib lapor. Namun, Iss diminta proaktif ketika penyidik memintanya untuk keperluan pemeriksaan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang mahasiswa sekaligus aktivis Mohammad Hisbun Payu lantaran diduga melakukan unggahan bermuatan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang akrab disapa Iss ini ditangkap di rumah kosnya daerah Surakarta pada 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.

Iss ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Multilateral Naval Exercise Komodo 2023 Digelar di Makassar, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Regional
Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Pemkot Tangerang Siap Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SDN Poris Pelawad 4 dan 6

Regional
Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Meriahkan Gelaran 4th MNEK 2023, Dekranasda Sulsel Pamerkan Produk-produk Kerajinan Lokal

Regional
Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Capaian Gemilang Pemprov Sumsel Selama 2022, Aset Naik 5,82 Persen hingga Utang Turun 9,03 Persen

Regional
Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Di Bawah Kepemimpinan Herman Deru, IPM Sumsel Meningkat Pesat Jadi 70,90 pada 2022

Regional
Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Harsiarda 2023, Pemprov Jabar Berharap Masyarakat Bisa Nikmati Siaran Televisi Digital

Regional
Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Kang Emil Apresiasi 2 Pahlawan Lingkungan Jabar Peraih Kalpataru 2023

Regional
12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

12 Siswi di Wonogiri Dicabuli, Bupati Jekek Usulkan Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Pendidikan Seks

Regional
Nilai Transaksi UMKM Medan Tahun 2022 Khusus Produk Sepatu Tembus Rp 2,06 Miliar

Nilai Transaksi UMKM Medan Tahun 2022 Khusus Produk Sepatu Tembus Rp 2,06 Miliar

Regional
Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Regional
HUT Ke-541 Kota Bogor, Kang Emil: Terus Berlari, Berinovasi, dan Berprestasi

HUT Ke-541 Kota Bogor, Kang Emil: Terus Berlari, Berinovasi, dan Berprestasi

Regional
Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Regional
'Hybrid Governance': Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

"Hybrid Governance": Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

Regional
Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com