Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Beri Maaf Mahasiswa yang Diduga Menghina di Medsos

Kompas.com - 21/03/2020, 22:47 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan tiga alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mohammad Hisbun Payu atau Iss yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Salah satu alasannya, lanjut dia, karena Presiden Joko Widodo sudah memaafkan.

"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di-share tersangka," kata Rycko, di Semarang, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: Penahanan Mahasiswa yang Diduga Hina Jokowi Ditangguhkan

Selanjutnya, alasan kedua yakni tersangka sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat, serta berjanji tidak mengulanginya.

"Hal itu juga sudah diunggah oleh Iss lewat akun instagramnya," ujar dia.

Sedangkan alasan ketiga, kata dia, kuasa hukum mengajukan penangguhan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020 lalu, ada seseorang melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo lewat instastory.

Kemudian, pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss.

Sementara itu, penangguhan penahanan dikabulkan Sabtu (21/3/2020) oleh Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.

Terpisah, Penasehat Hukum Iss dari YBHI-LBH Semarang Eti oktaviani mengungkapkan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.

"Kami LBH Semarang mengajukan penangguhan penahanan dengan SAFEnet sebagai penjamin. Hari ini dikabulkan," kata Eti, saat dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya, lanjut dia, Iss telah menjelaskan bahwa unggahan ke media sosial tersebut bermaksud mengkritik kebijakan Jokowi yang pro investasi dan tidak mementingkan rakyat, dalam hal ini Omnibus Law.

"Ditreskrimsus Polda Jateng sepakat bahwa kritik yang dilakukan oleh Iss merupakan bagian dari hak kebebasan berekpresi dan berpendapat di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi, kritik memang diperlukan," ujar dia.

Baca juga: Kisah Achmad Mustofa, Mahasiswa Unesa yang Jalani Sidang Skripsi Online karena Wabah Virus Corona

"Saat ini, Iss sudah diperbolehkan pulang dan tidak wajib lapor. Namun, Iss diminta proaktif ketika penyidik memintanya untuk keperluan pemeriksaan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang mahasiswa sekaligus aktivis Mohammad Hisbun Payu lantaran diduga melakukan unggahan bermuatan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang akrab disapa Iss ini ditangkap di rumah kosnya daerah Surakarta pada 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.

Iss ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com