KUPANG, KOMPAS.com - AN (40), warga Perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT, Rabu (18/3/2020) malam.
Warga asal Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ini diketahui baru setahun tinggal di Kota Kupang.
AN dilaporkan ke polisi di Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LB/B/137/III/Res.1.4/2020/ SPKT tanggal 18 Maret 2020 tentang kasus perkosaan.
Baca juga: Pendakwah yang Cabuli Gadis di Makassar Pilih Korban Secara Acak
Kasus ini dilaporkan korban WSB, warga Kota Kupang.
Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku, mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
"Saya awalnya omong sama dia (korban), kalau saya adalah hamba Tuhan dan biasa melakukan pelayanan terutama kepada orang sakit," ungkap AN.
Untuk meyakinkan korban, lanjut AN, dirinya mengatakan, kalau korban sedang diguna-guna di bagian leher sehingga harus cepat disembuhkan dengan beberapa ritual.
Setelah itu, kata AN, korban akhirnya mengikuti ritual. Kesempatan itu dimanfaatkan AN untuk memerkosa korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.