Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Adik Ipar Saat Hujan Deras, Pria ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/03/2020, 06:45 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial J (27) warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabuli adik iparnya sendiri berinisial M.

Perbuatan itu dilakukan J saat meminta tolong kepada iparnya untuk diantar ke tempat istrinya menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, hujan mengguyur sehingga memaksa keduanya singgah di rumah M di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar untuk berteduh.

Karena basah kuyup, J kemudian meminta adik iparnya meminjamkan baju kaos dan sarung.

Baca juga: Kesepian 2 Kali Bercerai, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun Berulang Kali

Namun, saat M mengambil baju dan sarung di dalam kamar, J membuntuti dari belakang.

"Pada saat korban mengambilkan sarung di dalam kamar, pelaku memeluk dari belakang, mencium, dan melecehkan payudara korban," ujar Kapolsek Gambut, Iptu Jenny Rahman saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2020) malam.

Menerima perlakuan tak senonoh dari J, M kemudian berteriak sekerasnya meminta tolong kepada tetangga.

Mendengar teriakan korban, tetangga pun berdatangan ke rumah M dengan maksud ingin mencari tahu.

Mengetahui banyak warga yang berdatangan, J menghentikan aksinya mencabuli M dan memilih kabur meninggalkan rumah M.

"Korban berteriak dan tidak lama tetangga berdatangan, dan pelaku langsung melarikan diri, korban yang tak terima langsung melapor ke Polsek Gambut," jelasnya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Terungkap Saat Korban Cerita ke Tetangga

Menerima laporan korban, polisi kemudian memburu pelaku.

Namun, pelaku yang kerap berpindah-pindah membuat polisi kesulitan menangkap pelaku.

Dua hari kemudian pelaku terendus tengah bersembunyi di salah satu rumah di Banjarbaru.

"Berdasarkan keterangan sumber informasi, pelaku berada di Banjarbaru, dan pada saat diamankan pelaku tidak melawan dan kita bawa ke Mapolsek Gambut," pungkasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, J kini mendekam di sel tahanan Polsek Gambut.

Atas tindakan asusila tersebut, J akan dijerat Pasal 285 Jo 53 subsider Pasal 289 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com