Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Mengaku Hamba Tuhan dan Bisa Sembuhkan Sakit Cabuli Seorang Perempuan di Kupang

Kompas.com - 19/03/2020, 15:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - AN (40), warga Perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT, Rabu (18/3/2020) malam.

Warga asal Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ini diketahui baru setahun tinggal di Kota Kupang.

AN dilaporkan ke polisi di Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LB/B/137/III/Res.1.4/2020/ SPKT tanggal 18 Maret 2020 tentang kasus perkosaan.

Baca juga: Pendakwah yang Cabuli Gadis di Makassar Pilih Korban Secara Acak

Kasus ini dilaporkan korban WSB, warga Kota Kupang.

Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku, mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

"Saya awalnya omong sama dia (korban), kalau saya adalah hamba Tuhan dan biasa melakukan pelayanan terutama kepada orang sakit," ungkap AN.

Untuk meyakinkan korban, lanjut AN, dirinya mengatakan, kalau korban sedang diguna-guna di bagian leher sehingga harus cepat disembuhkan dengan beberapa ritual.

Setelah itu, kata AN, korban akhirnya mengikuti ritual. Kesempatan itu dimanfaatkan AN untuk memerkosa korban.

Saat itu korban sempat melawan, namun tak berdaya karena tenaga AN yang lebih besar.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (19/3/2020), membenarkan kalau pelaku diamankan pasca-adanya laporan polisi.

Baca juga: Cabuli Adik Ipar Saat Hujan Deras, Pria ini Ditangkap Polisi

Pelaku pun diperiksa di Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT dan ditahan sejak Kamis (19/3/2020) untuk 20 hari ke depan.

"Pelaku sudah dititipkan di sel Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com