Salin Artikel

Pria Mengaku Hamba Tuhan dan Bisa Sembuhkan Sakit Cabuli Seorang Perempuan di Kupang

KUPANG, KOMPAS.com - AN (40), warga Perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT, Rabu (18/3/2020) malam.

Warga asal Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ini diketahui baru setahun tinggal di Kota Kupang.

AN dilaporkan ke polisi di Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LB/B/137/III/Res.1.4/2020/ SPKT tanggal 18 Maret 2020 tentang kasus perkosaan.

Kasus ini dilaporkan korban WSB, warga Kota Kupang.

Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku, mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

"Saya awalnya omong sama dia (korban), kalau saya adalah hamba Tuhan dan biasa melakukan pelayanan terutama kepada orang sakit," ungkap AN.

Untuk meyakinkan korban, lanjut AN, dirinya mengatakan, kalau korban sedang diguna-guna di bagian leher sehingga harus cepat disembuhkan dengan beberapa ritual.

Setelah itu, kata AN, korban akhirnya mengikuti ritual. Kesempatan itu dimanfaatkan AN untuk memerkosa korban.


Saat itu korban sempat melawan, namun tak berdaya karena tenaga AN yang lebih besar.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (19/3/2020), membenarkan kalau pelaku diamankan pasca-adanya laporan polisi.

Pelaku pun diperiksa di Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT dan ditahan sejak Kamis (19/3/2020) untuk 20 hari ke depan.

"Pelaku sudah dititipkan di sel Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tutup dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/19/15283931/pria-mengaku-hamba-tuhan-dan-bisa-sembuhkan-sakit-cabuli-seorang-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke