Saat itu korban sempat melawan, namun tak berdaya karena tenaga AN yang lebih besar.
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho, yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (19/3/2020), membenarkan kalau pelaku diamankan pasca-adanya laporan polisi.
Baca juga: Cabuli Adik Ipar Saat Hujan Deras, Pria ini Ditangkap Polisi
Pelaku pun diperiksa di Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT dan ditahan sejak Kamis (19/3/2020) untuk 20 hari ke depan.
"Pelaku sudah dititipkan di sel Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.