KOMPAS.com - Sutinah (35), warga asal Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap bayinya yang dimasukkan ke dalam mesin cuci, hanya bisa menangis setelah dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menilai, perbuatan yang telah dilakukan Sutinah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-undang RI tahun 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini mati (ayat 3) yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya (ayat 4)," ujar JPU Indah Kumala saat membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/3/2020), dikutip dari Tribunsumsel.com
Baca juga: Fakta Lengkap Ibu Masukkan Bayi ke Mesin Cuci, Hubungan di Luar Nikah hingga Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, Sutinah, tega memasukkan bayinya yang baru dilahirkannya ke dalam mesin cuci hingga tewas pada Senin (4/11/2019) silam.
Aksi sadis Sutinah diketahui setelah rekannya mendengar suara tangisan bayi yang berada di dalam mesin cuci.
Saat ditemukan, bayi sempat dibawa ke rumah sakit (RS) Siloam untuk menjalani perawatan. Namun kondisi bayi itu makin melemah hingga akhirnya meninggal dunia.
Kejadian itu terungkap setelah jenazah bayi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum setelah sebelumnya sempat dirawat medis.
Dari hasil visum yang dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara terdapat luka lecet di leher kanan serta atas bibir.
Dikutip dari Tribunsumsel.com, selama menjalani persidangan, Sutinah hanya bisa menangis dihadapan majelis hakim.
Baca juga: Ibu di Muaraenim Mengaku Sudah 3 Kali Mengajak Anaknya Berhubungan Intim
Air mata Sutinah bahkan tak henti menetes setelah persidangan selesai.
Saat Sutinah digiring berjalan ke sel sementara di PN Palembang, ia nampak menutup wajahnya yang sudah basah dengan air mata seraya terus menangis tersedu.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Romaita langsung mengajukan pembacaan pledoi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Romaita menilai bahwa tuntutan terhadap kliennya dirasa begitu berat.
"Tidak ada niat dari klien kami untuk membunuh anaknya. Dia hanya berniat untuk menyembunyikan bayinya," ujarnya.
Dikatakan Romaita, bayi yang dilahirkan Sutinah merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang kini menghilang.
Merasa malu dengan keadaan itu, Sutinah berniat untuk membawa bayinya tersebut ke panti asuhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Masukan Bayi ke Mesin Cuci Hingga Meninggal, Sutinah Tak Hentinya Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.