Tidak itu saja, dari surat tersebut lanjut Budiman, pengunjung juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura.
Dan jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act (IDA) Singapura, maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD atau penjara sampai dengan 6 bulan
"Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent’s Pass, atau Student’s Pass, Re-Entry Permit atau izin masuk kembali dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya. Dan bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut," papar Budiman.
Baca juga: Tekan Penyebaran Corona, Bandara Hang Nadim Batam Tambah Alat Pendeteksi Suhu Tubuh
Khusus short-term visitors untuk seluruh pengunjung bebas visa 30 hari yang merupakan warga negara anggota Asean, diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim.
Sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura.
"Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas Visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan yang dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura," pungkas Budiman.
Baca juga: Petugas Imigrasi Batam Diimbau Gunakan Sarung Tangan dan Masker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.