Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura dan Malaysia Berlakukan Lockdown Cegah Corona, Ferry dari Batam Tetap Jalan

Kompas.com - 18/03/2020, 21:57 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Diberlakukannya lockdown atau menutup negara sementara oleh pemerintah Singapura yang kemudian diikuti Malaysia sama sekali tidak memengaruhi pelayaran ferry yang ada di pelabuhan Internasional di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan sampai saat ini sejumlah ferry tersebut tetap dibebaskan untuk melakukan pelayaran.

Humas Kantor Pelabuhan Kelas 1 Batam Aina kepada Kompas.com mengaku sampai saat ini tidak ada larangan berlayar untuk ferry-ferry tujuan Singapura dan Malaysia.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan: Tikam Korban Berkali-kali, Merampok Mobil untuk Pergi ke Batam

Hanya saja, karena pemberlakuan lockdown yang dilakukan pemerintah Singapura dan Malaysia membuat jumlah penumpang sepi.

Hal ini yang membuat pelaku jasa ferry mengurangi rute berlayarnya.

"Makanya terlihat banyak ferry yang stanby, bukan tidak dibolehkan berlayar. Namun penumpang yang akan dibawa ke Singapura ataupun Malaysia sama sekali tidak ada," jelas Aina melalui sambungan telepon ke Kompas.com, Rabu (18/3/2020). 

Baca juga: Batam Hentikan Penerbangan dari dan ke Malaysia untuk Cegah Corona

Namun demikian, Kantor Pelabuhan Kelas 1 Batam tetap melakukan pengontrolan terhadap ferry-ferry yang hendak melakukan pelayaran ke Singapura dan Malaysia.

Hal itu mengingat saat ini mewabahnya virus corona kian menyebar, jadi tetap perlu ada antisipasi dari pihak jasa ferry agar virus tersebut tidak menyebar dan masuk ke Batam.

Imbauan KBRI Singapura, wajib karantina 14 hari

Dibagian lain, Kabag TU Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam Budiman Hadiwasito melalui surat edaran himbauan KBRI Singapura mengatakan pemerintah Singapura memberikan imbauan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Singapura harus mendapatkan surat pernyataan kesehatan.

Kebijakan lintas batas Singapura terkait pengamanan penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, Sebut Budiman terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura.

"Jadi seluruh pengunjung termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas Visa 30 hari yang akan memasuki wilayah Singapura, termasuk transit, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara Asean kecuali Malaysia, Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN)," kata Budiman saat ditemui di kantor Imigrasi Batam, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Batam Anggarkan Rp 4 Miliar untuk Pencegahan Virus Corona

 

Wajib beri bukti tempat tinggal

Tidak itu saja, dari surat tersebut lanjut Budiman, pengunjung juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura.

Dan jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act (IDA) Singapura, maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD atau penjara sampai dengan 6 bulan

"Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent’s Pass, atau Student’s Pass, Re-Entry Permit atau izin masuk kembali dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya. Dan bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut," papar Budiman.

Baca juga: Tekan Penyebaran Corona, Bandara Hang Nadim Batam Tambah Alat Pendeteksi Suhu Tubuh

Khusus short-term visitors untuk seluruh pengunjung bebas visa 30 hari yang merupakan warga negara anggota Asean, diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim.

Sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura.

"Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas Visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan yang dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura," pungkas Budiman.

Baca juga: Petugas Imigrasi Batam Diimbau Gunakan Sarung Tangan dan Masker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com