Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, ASN Di Garut Kerja di Rumah dan Dilarang Keluar Daerah

Kompas.com - 18/03/2020, 11:56 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Terhitung mulai Rabu (18/03/2020), aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, mulai bekerja di rumah.

Kebijakan ini mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Kami menerima surat edaran, untuk jabatan pengawas dan staf bekerja di rumah (mulai hari ini), tapi kepala bagian dan kepala dinas bisa memanggil (ke kantor) jika diperlukan, sifatnya on call,” jelas Bupati Garut Rudy Gunawan, Rabu (18/03/2020) di Pendopo Garut.

Rudy menyampaikan, kebijakan tersebut akan berlaku hingga tanggal 1 April 2020 mendatang.

Baca juga: Layanan Kependudukan di Garut Dibatasi, RSU Tutup Waktu Besuk Pasien

 

Para kepala dinas nantinya akan mengecek keberadaan bawahannya untuk memastikan mereka tetap berada di rumah, tidak malah berlibur atau pergi keluar kota.

“Kami akan memberi sanksi tegas jika berlibur atau keluar kota, PNS tidak boleh keluar kota. Bupati, wakil bupati, sekda saja kalau tidak ada tugas khusus sekarang tidak boleh keluar kota,” tegas Rudy.

Menurut Rudy, saat ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah oleh para ASN, salah satunya adalah menyiapkan penyusunan APBD 2021.

Ia pun saat ini masih bekerja menyiapkan penyusunan APBD 2021.

Selain itu, saat berada di rumah para ASN juga bisa mendampingi anak-anaknya belajar di rumah dan juga bisa menjadi agen pemerintah di lingkungannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kepanikan.

“ASN bisa jadi agen kita di masyarakat untuk penyebaran informasi dan memberi laporan kepada pemerintah jika ada yang memerlukan bantuan,” katanya.

Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman menambahkan, meski ASN bekerja di rumah, kantor-kantor pemerintahan tetap buka seperti biasa.

Baca juga: Meski Belum Ada Warga Terdampak Corona, Garut Tetapkan Status KLB

 

Karena, ada pegawai yang ditugaskan untuk piket dan melaksanakan pelayanan publik.

“Jadi meski kerja dirumah, telepon dan WA harus tetap aktif, agar bisa menerima tugas atau laporan pekerjaan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com