Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Kependudukan di Garut Dibatasi, RSU Tutup Waktu Besuk Pasien

Kompas.com - 17/03/2020, 11:28 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Setelah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) pandemi virus corona, Pemerintah Daerah Garut, terhitung mulai Selasa (17/03/2020), mulai membatasi layanan kependudukan berupa pembuatan KTP, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman menyampaikan, pelayanan yang bisa diberikan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terhitung mulai Selasa (17/03/2020), hanya untuk kebutuhan mendesak seperti pembuatan syarat pembuatan BPJS dan kepentingan sekolah.

“Selama dua minggu akan ditutup sementara, pembuatan KTP, KK dan akta bisa nanti lagi, kecuali ada yang mendesak seperti untuk BPJS dan keperluan sekolah,” jelas Helmi, Selasa (17/03/2020).

Baca juga: Meski Belum Ada Warga Terdampak Corona, Garut Tetapkan Status KLB

Helmi khawatir, jika pelayanan terus dibuka, bisa saja terjadi penyebaran virus corona.

Pembatasan pelayanan ini menjadi langkah antisipasi semata agar tidak terlalu banyak keramaian.

Sebab, setiap harinya di kantor Disdukcapil ini banyak warga berdatangan mengurus dokumen kependudukan.

“Jadi lebih baik ditutup sementara, ini sudah keputusan pemerintah daerah. Selama ditutup, kami akan melakukan pembersihan,” katanya.

Juru Bicara Tim Penangan Covid-19 Pemkab Garut, Ricky Rizky Darajat menyampaikan, selain pembatasan pelayanan kependudukan, RSU dr Slamet Garut juga menutup waktu kunjungan bagi penjenguk pasien. Termasuk penunggu pasien pun dikurangi.

“Betul, itu untuk mengantisipasi penyebaran virus, jam besuk pasien ditiadakan, penunggu pasien juga dikurangi,” jelas Ricky saat dihubungi Selasa (17/03/2020).

Baca juga: Sempat Diisolasi, Pasien Pnemuonia Berat di Garut Meninggal Dunia

Ricky menyampaikan, selain pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil dibatasi, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di kantor-kantor kecamatan yang sudah bisa memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan juga sudah dibatasi.

“Pokoknya kita batasi segala macam potensi keramaian,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com