Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, seluruh TKA yang masuk di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengaku khawatir dengan masuknya puluhan TKA asal China untuk bekerja dalam perusahaan tambang di Kabupaten Konawe.
Terlebih lagi, puluhan TKA itu masuk saat pemerintah tengah mengatasi penyebaran virus corona.
"Jelas kita khawatir, ternyata WNA yang baru datang dari China," ungkapnya.
Ali pun langsung memerintahkan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara dan BPBD Sulawesi Tenggara untuk mengisolasi 49 TKA yang sudah berada di Konawe.
Hal itu dilakukan guna memastikan TKA tersebut bebas dari virus corona.
“Saya sudah turunkan langsung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra dan RSUD Bahteramas, mereka memang ada tim gugus tugas sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7. Saya perintahkan untuk segera turun, sekitar pukul 04.00 Wita, subuh tadi,” terangnya.