Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Tambang yang Sebabkan Kiai dan Santri Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 16/03/2020, 22:22 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan Sucipto, pemilik tambang galian C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan, sebagai tersangka atas tewasnya seorang kiai beserta lima santriwatinya yang tenggelam di kubangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Grobogan melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Hari ini pemilik galian C kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andi Moh Akbar Mekuo saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Kronologi Kiai dan Santriwati Tewas Tenggelam di Galian C Grobogan

Sucipto, pria asal Kecamatan Brati yang berdomisili di Kecamatan Purwodadi itu, dinilai telah mengabaikan prosedur dalam mengelola tambang bebatuan gamping seluas 8,2 hektar. 

Akibat kelalaian Sucipto, enam orang meninggal dunia di tempat usaha galian C yang sudah beroperasi sejak 2016 tersebut.

"Kami jerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya. Barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," ungkap Andi.

Untuk diketahui, enam orang tewas tenggelam di kubangan galian C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (9/3/2020) pagi.

Baca juga: 5 Santriwati di Grobogan Tewas Tenggelam di Kubangan Galian C

Berdasarkan data dari Polsek Brati, enam orang tewas merupakan para penghuni Pondok Pesantren Al Lathifiyah Desa Kronggen, Kecamatan Brati, yang lokasinya tak jauh dari galian C tersebut.

 

Lima di antaranya adalah para santriwati yaitu SL (17), warga Temon, Brati; SS (17), warga Getasrejo, Grobogan; NZ (13), warga Tarub, Tawangharjo; LN (17), warga Brati; dan IS (13), warga Kuripan, Purwodadi.

Sementara itu, seorang korban lain adalah pemilik Ponpes Al Lathifiyah, KH Wahyudi (58).

Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, serta kepolisian sudah bekerja sama untuk penyelidikan kasus ini.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiarto menyampaikan, aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung sejak 2016 dengan luas lahan untuk izin 8,2 hektar dan saat ini penambangan baru menjangkau dua hektar.

Kegiatan penambangan tersebut sudah berhenti sejak Januari 2020 lantaran habis masa berlakunya dan sejauh ini masih dalam proses pengajuan.

Baca juga: Jadi Tersangka karena Tertibkan Tambang Ilegal, Pol PP Dapat Simpati ASN Babel

"Namun, masih ada kewajiban pemilik galian C untuk reklamasi pada bekas lokasi pengerukan, namun tak dilaksanakan. Kami temukan unsur kelalaian dari pemilik tambang karena tak melaksanakan kaidah penambangan dengan baik. Oleh karena itu, pemilik tambang harus bertanggung jawab atas kejadian ini," terang Agus.

Menurut Agus, kegiatan reklamasi pasca-penambangan wajib direalisasikan sebelum pemilik tambang memperpanjang izin. 

Karena unsur pengabaian itu, tegas Agus, lokasi galian C tersebut akan ditutup sampai reklamasi pasca-penambangan benar-benar dilaksanakan dengan baik.

"Ini jadi bahan evaluasi dan sangat disayangkan. Mau dijadikan areal persawahan, tapi tak terlaksana dengan baik. Lokasi kami tutup hingga reklamasi benar-benar dilaksanakan," kata Agus.

 

Sementara itu, tim ESDM Provinsi Jateng juga menemukan unsur kesalahan lain dari pemilik tambang, di antaranya tidak terpasang banner peringatan pada area masuk penambangan, semisal imbauan berupa kalimat "Mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk".

Terlebih lagi, lokasi tambang yang telah membentuk cekungan itu digenangi air menyerupai sungai.

Padahal, kata Agus, sepekan lalu tim ESDM Provinsi Jateng telah memberikan sosialisasi kepada sekitar 300 pengusaha tambang terkait pengelolaan yang optimal menyusul ada kasus galian C yang menewaskan dua orang di Sragen dan empat orang di Kudus.  

"Jadi ada pembiaran sehingga siapa pun bisa bebas masuk. Sosialisasi kami disepelekan," tegas Agus.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andi Moh Akbar Mekuo mengatakan, ada tiga unit alat berat jenis ekskavator yang disegel.

Mesin pengeruk berukuran besar tersebut dilarang berpindah tempat dari kawasan galian C tersebut hingga proses penyelidikan rampung.

"Lidik maksimal sebulan dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemilik tambang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com