Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Temukan Kelalaian Pemilik Galian C yang Sebabkan 5 Santriwati dan 1 Kiai Tenggelam

Kompas.com - 12/03/2020, 20:20 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kasus tewasnya seorang pengasuh pondok pesantren beserta lima orang santriwatinya akibat tenggelam di kubangan galian C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi sorotan berbagai pihak. 

Bahkan, pasca musibah tragis yang terjadi pada Senin (9/3/2020) lalu itu Bupati Grobogan, Sri Sumarni langsung beserta jajarannya meninjau lokasi penambangan tanah/batu tersebut serta mengunjungi keluarga korban untuk turut berbela sungkawa.

Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan serta kepolisian pun juga diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kisah Heroik Kiai Wahyudi, Ikut Jadi Korban Saat Selamatkan Santriwati yang Tenggelam

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiarto, menyampaikan, aktivitas galian C atas nama perseorangan tersebut sudah berlangsung sejak 2016 dengan luas lahan untuk izin 8,2 hektar dan saat ini penambangan baru menjangkau dua hektar.

Meski demikian, sambung dia, kegiatan penambangan galian C tersebut sudah berhenti sejak Januari 2020 lantaran habis masa berlakunya dan sejauh ini masih dalam proses pengajuan.

"Namun masih ada kewajiban pemilik galian C untuk reklamasi pada bekas lokasi pengerukan namun tak dilaksanakan.  Kami temukan unsur kelalaian dari pemilk tambang karena tak melaksanakan kaidah penambangan dengan baik. Oleh karena itu pemilik tambang harus bertanggungjawab atas kejadian ini," terang Agus saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (11/3/2020).

Menurut Agus, kegiatan reklamasi pascatambang wajib direalisasikan sebelum pemilik tambang memperpanjang izin. 

Karena unsur pengabaian itu, tegas Agus, lokasi galian C tersebut akan ditutup sampai reklamasi pascatambang benar-benar dilaksanakan dengan baik. 

"Ini jadi bahan evaluasi dan sangat disayangkan. Mau dijadikan areal persawahan tapi tak terlaksana dengan baik. Lokasi kami tutup hingga reklamasi benar-benar dilaksanakan, " kata Agus.

Sementara itu, tim ESDM Provinsi Jateng juga menemukan unsur kesalahan lain dari pemilik tambang diantaranya, tidak terpasang "banner" peringatan pada area masuk penambangan, semisal himbauan berupa kalimat "Mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk". 

Terlebih lagi, lokasi tambang yang telah membentuk cekungan digenangi air menyerupai sungai.

Padahal, kata Agus, sepekan lalu tim ESDM Provinsi Jateng telah memberikan sosialisasi kepada sekitar 300 pengusaha tambang terkait pengelolaan galian C yang optimal menyusul ada kasus galian c yang menewaskan dua orang di Sragen dan empat orang di Kudus. 

 "Jadi ada pembiaran sehingga siapapun bisa bebas masuk. Sosialisasi kami  disepelekan," jelas Agus.

Baca juga: Polisi Sebut 5 Santri dan Pengasuh Ponpes Tewas di Galian C Murni Tenggelam

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andi Moh Akbar Mekuo, mengatakan, pihaknya telah menggandeng tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng untuk mengusut tuntas kasus tewasnya enam orang yang tenggelam di kubangan galian c milik Sucipto warga Brati tersebut.

"Kami masih dalami dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Andi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com