Lima di antaranya adalah para santriwati yaitu SL (17), warga Temon, Brati; SS (17), warga Getasrejo, Grobogan; NZ (13), warga Tarub, Tawangharjo; LN (17), warga Brati; dan IS (13), warga Kuripan, Purwodadi.
Sementara itu, seorang korban lain adalah pemilik Ponpes Al Lathifiyah, KH Wahyudi (58).
Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, serta kepolisian sudah bekerja sama untuk penyelidikan kasus ini.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiarto menyampaikan, aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung sejak 2016 dengan luas lahan untuk izin 8,2 hektar dan saat ini penambangan baru menjangkau dua hektar.
Kegiatan penambangan tersebut sudah berhenti sejak Januari 2020 lantaran habis masa berlakunya dan sejauh ini masih dalam proses pengajuan.
Baca juga: Jadi Tersangka karena Tertibkan Tambang Ilegal, Pol PP Dapat Simpati ASN Babel
"Namun, masih ada kewajiban pemilik galian C untuk reklamasi pada bekas lokasi pengerukan, namun tak dilaksanakan. Kami temukan unsur kelalaian dari pemilik tambang karena tak melaksanakan kaidah penambangan dengan baik. Oleh karena itu, pemilik tambang harus bertanggung jawab atas kejadian ini," terang Agus.
Menurut Agus, kegiatan reklamasi pasca-penambangan wajib direalisasikan sebelum pemilik tambang memperpanjang izin.
Karena unsur pengabaian itu, tegas Agus, lokasi galian C tersebut akan ditutup sampai reklamasi pasca-penambangan benar-benar dilaksanakan dengan baik.
"Ini jadi bahan evaluasi dan sangat disayangkan. Mau dijadikan areal persawahan, tapi tak terlaksana dengan baik. Lokasi kami tutup hingga reklamasi benar-benar dilaksanakan," kata Agus.