Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Sumedang Diancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/03/2020, 18:23 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Lima pelaku pengeroyokan seorang pemuda di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terancam 7 tahun penjara.

Diketahui, video pengeroyokan seorang pemuda di Sumedang ini viral di media sosial Facebook pada Selasa (10/3/2020) malam.

Sejak viral di media sosial, polisi menangkap tiga dari sejumlah pelaku.

Dua pelaku lainnya ditangkap beberapa hari kemudian pasca-kejadian pengeroyokan korban Cepi (29), warga Dusun Kamal RT 03/03, Desa Kamal, Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pelaku pengeroyokan berjumlah lima orang.

"Total tersangka ada lima orang. Semuanya sudah kami amankan," ujar Indra kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Mobil di Sumedang Nyeberang Jalan Sendiri lalu Masuk Parit, Ini Penjelasan Polisi

Indra menuturkan, tiga pelaku ditangkap setelah kejadian pengeroyokan yaitu, Jaka Hambali (24), warga Lingkungan Angkrek RT 02/015 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Selanjutnya Napala (20), warga Lingkungan Karapyak RT 01/09, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Dan pelaku ketiga yaitu Farid (20), pengangguran, warga Jalan Angkrek RT 01/17, Kelurahan Situ, Kabupaten Sumedang.

Selain ketiga pelaku, polisi menangkap dua pelaku lainnya yaitu Pupung Nuryanto (23) dan Acep Firman alias Daus (25), warga Dusun Gandasoli, Desa Sukamantri, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

"Tersangka Acep merupakan pelaku yang menggilas korban dengan motornya. Di antara para pelaku ada anggota geng motor, tapi kejadian ini tidak terkait dengan organisasinya," tutur Indra.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Anak Wakil Ketua DPRD oleh 10 Pemuda

Indra menyebutkan, motif pelaku melakukan pengeroyokan murni aksi spontan, saat para pelaku bertemu dengan korban di Jalan Angkrek tersebut.

"Para pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Saat kejadian saling pandang di lokasi kejadian itu, seorang pelaku tengah terpengaruh minuman keras," sebut Indra.

Indra menambahkan, akibat perbuatannya ini para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1 KUHPidana.

"Kelima pelaku pengeroyokan ini diancam hukuman 7 tahun penjara," kata Indra. \

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com