Polisi pun bergerak cepat memburu SH dan berhasil ditangkap di salah satu rumah kos
"Awalnya kan kami menerima laporan, setelah itu kami tindak lanjuti untuk mencari pelaku dan berhasil kita tangkap di rumah kosnya," ujarnya.
Di hadapan polisi, SH mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.
SH akan diancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.