Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesepian 2 Kali Bercerai, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun Berulang Kali

Kompas.com - 16/03/2020, 08:36 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

PARINGIN, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan tersangka SH (32) terhadap korban WS (8) berulang kali.

Kapolsek Halong, Iptu Krismianto mengatakan, dari hasil penyidikan, SH melakukan pencabulan terhadap WS karena kesepian setelah 2 kali bercerai.

Baca juga: Setelah Bercerai, Pria di Bandung Barat Cabuli Anaknya yang Masih Balita

Perceraian pertama saat WS masih berumur 5 bulan, dan perceraian kedua dengan wanita lain yang juga tak bertahan lama.

"Dari hasil penyidikan, pelaku ini kesepian setelah 2 kali bercerai. Istri pertama ini merupakan ibu dari WS, kemudian menikah lagi dengan wanita lain tapi bercerai lagi," ujar Iptu Krismianto, saat dihubungi, Sabtu (14/3/2020) malam.

SH terakhir kali mencabuli WS, ungkap Krismianto, pada Selasa (10/3/2020) lalu.

Setelah dicabuli pada malam hari itu, keesokan harinya salah satu tetangga mendatangi rumah pelaku dan menemukan SW dalam kondisi demam.

Apalagi, SW juga memperlihatkan gerak-gerik yang tidak seperti anak seusianya.

SW pun menceritakan ke tetangganya bahwa ia telah dicabuli oleh ayahnya berulang kali.

"Terakhir dikerjai oleh ayahnya itu pada malam Rabu lalu sebanyak 2 kali, setelah itu didatangi tetangganya dan dia cerita semua ke tetangganya bahwa telah dicabuli ayahnya," ungkapnya.

Baca juga: Pendakwah yang Cabuli Gadis di Makassar Pilih Korban Secara Acak

Karena merasa kasihan, SW kemudian dibawa ke puskesmas oleh tetangganya untuk diperiksa.

Namun, dokter di puskesmas tidak berani memeriksa SW secara mendalam karena harus melalui persetujuan pihak kepolisian.

Akhirnya SW pun dibawa pulang oleh tetangganya dan melapor ke polisi.

Menerima laporan adanya pencabulan anak, petugas dari Polsek Halong langsung menuju rumah pelaku.

Tetapi, baik pelaku maupun korban sudah meninggalkan rumah menuju rumah kerabatnya.

Polisi pun bergerak cepat memburu SH dan berhasil ditangkap di salah satu rumah kos

"Awalnya kan kami menerima laporan, setelah itu kami tindak lanjuti untuk mencari pelaku dan berhasil kita tangkap di rumah kosnya," ujarnya.

Di hadapan polisi, SH mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

SH akan diancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com