Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bangunan Cetak Uang Palsu dan Belanja Rp 20 Juta di Pasar

Kompas.com - 13/03/2020, 22:51 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Sementara itu, MT mengakui telah membelanjakan uang palsu tersebut senilai Rp 20 juta di pasar tradisional.

"Saya kerjanya cuma buruh bangunan, gaji tidak cukup, jadi terpaksa cetak upal ini. Belajarnya dari teman," kata MT.

Menurut MT, uang palsu tersebut baru dicetak pada bulan lalu.

Baca juga: Sebelum Mengamuk dan Ditembak Polisi, Pria Ini Menulis Status di Facebook

Selain menyasar pasar tradisional, uang palsu tersebut juga digunakan saat transaksi di warung-warung kecil.

"Biasanya ada uang kembalian, uang kembalian itu adalah asli. Sementara saya kasih uang palsu untuk belanja. Uang asli itu lah untuk kebutuhan sehari-hari saya," kata MT.

Atas perbuatannya, MT disangka melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

MT terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com