Salin Artikel

Buruh Bangunan Cetak Uang Palsu dan Belanja Rp 20 Juta di Pasar

MT yang merupakan buruh bangunan itu ditangkap karena diduga mencetak uang palsu.

Sebelum ditangkap polisi, MT telah berbelanja dengan uang palsu tersebut senilai Rp 20 juta.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari pedagang di pasar tradisional, mengenai uang palsu yang dia terima.

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MT.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti printer untuk mencetak uang palsu.

"Ada 72 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang sudah dicetak tersangka. Rencananya tersangka ini akan membelanjakan uang palsu itu ke pasar," kata Anom saat gelar perkara, Jumat (13/3/2020).

Anom menjelaskan, pelaku mempelajari cara mencetak uang palsu tersebut dari rekannya yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Setelah mengetahui cara pembuatan, tersangka membeli printer dan mencetak uang palsu untuk diedarkan.

"KIta amankan uang pecahan Rp 100.000 dari tersankga. Sekarang masih dikembangkan, tersangka mengedarkannya ke mana saja," kata Anom.


Sementara itu, MT mengakui telah membelanjakan uang palsu tersebut senilai Rp 20 juta di pasar tradisional.

"Saya kerjanya cuma buruh bangunan, gaji tidak cukup, jadi terpaksa cetak upal ini. Belajarnya dari teman," kata MT.

Menurut MT, uang palsu tersebut baru dicetak pada bulan lalu.

Selain menyasar pasar tradisional, uang palsu tersebut juga digunakan saat transaksi di warung-warung kecil.

"Biasanya ada uang kembalian, uang kembalian itu adalah asli. Sementara saya kasih uang palsu untuk belanja. Uang asli itu lah untuk kebutuhan sehari-hari saya," kata MT.

Atas perbuatannya, MT disangka melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

MT terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/22514801/buruh-bangunan-cetak-uang-palsu-dan-belanja-rp-20-juta-di-pasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke