Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bangunan Cetak Uang Palsu dan Belanja Rp 20 Juta di Pasar

Kompas.com - 13/03/2020, 22:51 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap MT (49), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

MT yang merupakan buruh bangunan itu ditangkap karena diduga mencetak uang palsu.

Sebelum ditangkap polisi, MT telah berbelanja dengan uang palsu tersebut senilai Rp 20 juta.

Baca juga: Cegah Virus Corona, UIN Raden Intan Lampung Maksimalkan Kuliah Online

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari pedagang di pasar tradisional, mengenai uang palsu yang dia terima.

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MT.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti printer untuk mencetak uang palsu.

"Ada 72 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang sudah dicetak tersangka. Rencananya tersangka ini akan membelanjakan uang palsu itu ke pasar," kata Anom saat gelar perkara, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Cerita Pilu Gadis di Sumsel, Diperkosa Ayah dan Paman Saat Ditinggal Ibu

Anom menjelaskan, pelaku mempelajari cara mencetak uang palsu tersebut dari rekannya yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Setelah mengetahui cara pembuatan, tersangka membeli printer dan mencetak uang palsu untuk diedarkan.

"KIta amankan uang pecahan Rp 100.000 dari tersankga. Sekarang masih dikembangkan, tersangka mengedarkannya ke mana saja," kata Anom.

Sementara itu, MT mengakui telah membelanjakan uang palsu tersebut senilai Rp 20 juta di pasar tradisional.

"Saya kerjanya cuma buruh bangunan, gaji tidak cukup, jadi terpaksa cetak upal ini. Belajarnya dari teman," kata MT.

Menurut MT, uang palsu tersebut baru dicetak pada bulan lalu.

Baca juga: Sebelum Mengamuk dan Ditembak Polisi, Pria Ini Menulis Status di Facebook

Selain menyasar pasar tradisional, uang palsu tersebut juga digunakan saat transaksi di warung-warung kecil.

"Biasanya ada uang kembalian, uang kembalian itu adalah asli. Sementara saya kasih uang palsu untuk belanja. Uang asli itu lah untuk kebutuhan sehari-hari saya," kata MT.

Atas perbuatannya, MT disangka melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

MT terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com