MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan tujuh hakim di NTB mendapatkan sanksi.
Ketujuh hakim diduga telah melakukan pelanggaran etik di wilayah yudiksi Pengadilan Tinggi NTB.
"Kasus di NTB ini masuk urutan ke 7 dari 34 Provinsi di Indonesia. Dari 27 hakim yang dilaporkan, kami merekomendasikan tujuh hakim terancam mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung," Kata Koordinator Penghubung KY, Ridho Adrian Pratama kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (13/3/2020).
Ridho mengatakan, laporan tersebut masuk pada 2 Januari hingga 23 Desember 2019.
Baca juga: Kisah Mbah Mangun Hidup Menyendiri di Dekat Kandang Sapi dan Tidur di Samping Peti Mati
Hingga saat ini laporan untuk tujuh hakim yang wilayah kerjanya di PN Lombok dan Sumbawa itu masih diproses oleh MA.
"Sampai hari ini kami belum mendapat sanggahan dari Mahkamah Agung terkait tujuh hakim yang terancam disanksi. Kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung," ucap Ridho.
Berdasarkan aturan, kata Ridho, MA memiliki waktu 60 hari untuk membantah atau menyangkal terkait tujuh hakim yang dilaporkan itu.
Dalam proses itu akan dilakukan pemeriksaan bersama dengan tim KY.
Jika tidak ada sanggahan maka rekomendasi KY berlaku otomatis.
Hanya saja, KY tidak bisa merinci sanksi apa saja yang akan diterima para hakim itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.