Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Rekomendasikan 7 Hakim di NTB Disanksi MA, Diduga Terima Gratifikasi

Kompas.com - 13/03/2020, 20:41 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Masyarakat juga bisa terus memantau hakim yang telah direkomendasikan mendapat sanksi tidak dieksekusi oleh MA.

Upaya masyarakat ini menurut Ridho adalah salah satu bentuk menegakkan peradilan bersih di NTB.

Berdasarkan data KY, tercatat ada 130 laporan pelanggaran hakim dari 34 Provinsi di Indonesia.

Angka tertinggi DKI Jakarta sebanyak 327 laporan dan 30 orang hakim di DKI terancam diberikan sangsi,

Baca juga: Kisah Mbah Mangun Hidup Menyendiri di Dekat Kandang Sapi dan Tidur di Samping Peti Mati

Menyusul Sumatera Utara ada 18 hakim yang terancam disanksi, Riau 16 hakim, Sulawesi Selatan 11 hakim, Bali 9 hakim, Jawa Timur 18 hakim, dan NTB tercatat 7 hakim terancam disanksi, dari 27 laporan warga.

Ridho mengatakan, 130 hakim yang direkomendasikan mendapatkan sanksi harus diproses MA, termasuk diumumkan secara terbuka kepada publik.

Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan hakim yang diduga melakukan pelanggaran dalam persidangan, baik kasus pidana, perdata, maupun hakim di pengadilan agama.

Karena kerahasiaan identitas pelapor dijamin oleh KY sesuai undang-undang.

"Yang harus diperhatikan saat melapor, bukan kuantitas laporan tetapi kualitas laporan. Di mana harus ada bukti pendukung yang memperkuat laporan tersebut," kata Ridho.

Humas Pengadilan Negeri Mataram Didik Jadmiko yang dikonfirmasi mengatakan, tidak mengetahui apakah dari tujuh hakim yang direkomendasikan disanksi, ada yang berasal dari PN Mataram.

"Maaf saya tidak tahu dan mengerti hakim-hakim siapa yang kena sanksi dimaksud. Karena tidak jelas siapa-siapa yang disebut oleh Penghubung KY tersebut," ucap Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com